Beladiri saat mau dirampok, Suami istri Terancam hukuman 7 tahun penjara akibat aniaya perampok
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini telah menganiaya Roni Alfarizi di atas truk hingga tewas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (21/10), mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat sopir memarkirkan truknya di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
Sopir truk itu melihat di atas bak truk tertutup terpal ada yang bergerak. Curiga, sopir itu langsung mengambil balok kayu naik ke atas truk langsung memukul ke arah terpal yang bergerak tersebut. Setelah melakukan pemukulan sebanyak enam kali, salah seorang yang berada di balik terpal itu keluar.
Ternyata,seorang lagi masih berada di balik terpal tidak keluar. Lantas, sopir itu kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak empat kali sampai tidak bergerak.
Kemudian, sopir itu turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka tersebut.
“Pada saat itu, warga datang mendatangi tersangka dan mengecek. Ternyata warga menemukan korban di atas bak truk tertutup terpal telah bersimbah darah.
Warga pun membawa korban ke RS Delima Martubung, berselang 2 jam korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi dan Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution.
Tersangka nekat memukul korban dengan balok, jelas Kapolres, korban dilihatnya berada dibalik terpal di atas truk tersebut. Atas perbuatannya, pihaknya langsung mengamankan tersangka dari lokasi kejadian.
“Korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara. Sedangkan tersangka, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolres