Ekspresi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat, Wajah Tegak dan Berjalan Secara Gagah
Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang etik 16 jam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (26/8/2022) dinihari. Sambo diketahui mengajukan banding.
Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup akhirnya rampung, Jumat (26/8/2022) dini hari sekira pukul 02.00.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pada Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.01 WIB.
Ia keluar dengan didampingi sejumlah personel Divisi Propam.
Meski divonis diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.
Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.
Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.
Sebelum keluar ruang sidang, pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan.
Seperti diketahui sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Posting Komentar untuk "Ekspresi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat, Wajah Tegak dan Berjalan Secara Gagah"
Posting Komentar