Bukan Main! Segini Fantastis Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Diri Disetujui Polri
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolri Lestyo Sigit Prabowo yang membenarkan hal tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Sebab, kata Dedi pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.
Siding kode etik dilaksanakan karena Ferdy Sambo tidak profosional dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.
Jika surat permohonan pengunduran diri diterima, otomatis Ferdy Sambo masih akan menerima pensiunan.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.
Video Pilihan
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa Pensiunan yang akan ia dapatkan?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.
Diketahui jabatan Ferdy Sambo ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, inspektur Jenderal (Irjen).
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
00:00 / 00:00
00:00
02:45
Ferdy Sambo Mengaku Sudah Jatuhkan Kepercayaan Publik terhadap Polri
26 Agustus 2022
01:25
Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri
24 Agustus 2022
05:22
Usai Dipecat Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding
26 Agustus 2022
03:34
Tiga Surat Ferdy Sambo Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
25 Agustus 2022
Posting Komentar untuk "Bukan Main! Segini Fantastis Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Diri Disetujui Polri"
Posting Komentar